KELAHIRAN SIBUAH HATI
Menyambut Kelahiran Si Buah Hati Kita
Segala Puji Bagi Allah .Allah yg telah menciptakan kita semua dan kepada NYA kita kembali, kemudian Sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW. amma ba'du.
Ada beberapa hal yang sunnah di lakukan saat lahirnya sibuah hati .
1. Dianjurkan memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedangkan ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (ia berkata): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya”. (QS. Ali Imraan: 39)
2. Mentahnik (mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada dengan madu) dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan.
Dari Abu Musa ia berkata: Anak saya lahir, lalu saya membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau menamainya Ibrahim, mentahkniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari)
B. Pada hari ketujuh (hari lahir dihitung sebagai hari pertama)
1. Mencukur habis rambutnya (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan bersedekah kepada orang-orang miskin dengan perak atau senilainya sesuai berat rambutnya ketika ditimbang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah saat ia melahirkan Al Hasan:
“Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR. Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226)
Dari beberapa riwayat,dapat disimpulkan bahwa sunnah mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahiran dan dianjurkan untuk bersedekah seberat rambut bayi yang dicukur, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah. Adapun untuk lafadz bacaan doa ketika mencukur rambut bayi adalah sebagai berikut
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Setelah mencukur rambut bayi, biasanya ubun-ubun bayi ditiup. Adapun untuk bacaan doa ketika meniup ubub-ubun bayi adalah sebagai berikut :
اللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيْذُهَا وَذُرِيَّاتَهَا بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم
2. Memberinya nama bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh,hendaknya seorang bapak memilih nama yang baik untuk anaknya. Ciri nama yang baik adalah enak didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama, seperti nama asing yang tidak jelas, tasyabbuh (menyerupai) nama orang-orang kafir dan nama yang memiliki arti buruk.
>Tingkatan nama-nama yang dicintai:
a. Menamai anak dengan nama Abdullah atau Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling dicintai Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Inna ahabba asmaa’ikum ilallah Abdullah wa Abdurrahman,” (artinya: Sesungguhnya namamu yang paling dicintai Allah adalah ‘Abdullah dan Abdurrahman). (HR. Muslim).
b. Nama “abdu..(penghambaan)” yang disambungkan dengan Asma’ul Husna selain yang tersebut di atas. Seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dsb.
c. Menamai anak dengan nama-nama nabi dan rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menamai sebagian sahabat dengan nama nabi dan rasul.
d. Menamai anak dengan nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin.
e. Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.
>Nama-nama yang dilarang
a. Menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dsb.
b. Memberi nama dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dsb.
c. Menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal, Brahma, Wisnu, Syiwa, Dewa dan Dewi.
d. Nama yang mengandung klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, atau nama yang isinya mentazkiyah (menganggap suci) dirinya. Termasuk ke dalamnya nama “Malikul Amlaak” (rajanya para raja), “Syaahan Syaah” (penguasa para penguasa), “Sulthaanus salaathin” (sultannya para sultan), “Abul Hakam” (bapak penyelesai masalah), Qaadhil qudhaat (hakimnya para hakim) dsb.
e. Nama-nama setan, seperti Iblis, Ifrit, Khinzib, dsb.
f. Nama-nama asing yang berasal dari orang-orang kafir yang merupakan ciri khas mereka
>Nama-nama yang makruh
a. Nama yang membuat hati menjauh, seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau). Demikian juga nama-nama penyakit, seperti Suham (penyakit unta), suda’ (pusing), Dumal (bisul) dsb.
b. Menamai anak dengan nama yasaar, rabaah (untung), Najih (sukses), barakah (berkah) dan aflah (beruntung). Karena ada larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebabnya jika ada orang yang menanyakan, “Adakah si barakah?” jika dijawab: “Tidak ada”, maka terkesan tidak ada keberkahan.
c. Nama-nama yang mungundang syahwat, terutama bagi para wanita. Seperti fatin atau fitnah (penggoda), Syadiyah (penyanyi merdu).
d. Nama yang menunjukkan makna maksiat, seperti zalim, sariq (pencuri), fasik, bakhil dsb.
e. Nama orang-orang fasik, artis atau bintang film dan penyanyi.
f. Nama-nama binatang, seperti khimar (keledai), kalb (anjing), Hansy (lalat), Qunfudz (landak) dsb.
g. Nama-nama dobel, seperti Ahmad Muhammad, Sa’id Ahmad dsb. seharusnya jika hendak menyebutkan bapaknya, ia tambahkan “bin/ibnu” (putra).
h. Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail dsb. Mereka juga memakruhkan memberi nama dengan namasuratdalam Al Qur’an, seperti Thaha, Haamiiim, Yasin.
3. Mengkhitannya,
Khitan termasuk sunanul fithrah (sunnah para nabi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Fitrah itu ada lima atau lima bagian fitrah, yaitu, “Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (Muttafaq ‘alaih)
Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, karena ia merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan mengikutinya, di samping itu khitan termasuk syi’ar yang membedakan kita dengan non muslim. Khitan bagi wanita merupakan keutamaan bagi mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada sebagian wanita tukang khitan di Madinah:
“Rendahkanlah dan jangan berlebihan, karena yang demikian dapat mengindahkan muka dan menyenangkan suami.” (shahih, HR. Abu Dawud, al-Bazzar, Thabrani dll, lih. Silsilah ash-Shahiihah 2:353-358)
Ulama madzhab Syafi’i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh. Demikian juga hendaknya khitan dilakukan tidak ketika anak mencapai masa baligh. Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh bagi wali membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga ia baligh.”
Kecuali jika sebelumnya ia non muslim, lalu masuk Islam atau tidak mengetahui hukum khitan, maka meskipun sudah dewasa, ia tetap disyari’atkan berkhitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang datang kepada Beliau menyatakan diri masuk Islam:
“Hilangkanlah rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud dan isnadnya hasan)
4. Meng’aqiqahkannya.
C. Aqiqah
‘Aqiqah artinya hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir. Aqiqah termasuk hak anak yang hendaknya dipenuhi orang tua. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap anak hendaknya ada ‘aqiqah. Oleh karena itu, tumpahkanlah darah dan singkirkanlah kotoran.” (HR. Bukhari)
Maksud “tumpahkanlah darah” adalah dengan disembelihkan hewan untuknya. Sedangkan maksud “disingkirkan kotoran” adalah dengan dicukur rambutnya. Untuk anak laki-laki, disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan (baik usia, jenis maupun fisiknya), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para sahabat) agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)
Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.
Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”[1]
Hukum seputar ‘aqiqah:
(hukum seputar) hewan yang di’aqiqahkan sama dengan hewan udh-hiyyah (kurban), baik usianya, selamatnya dari cacat, maupun pembagiannya. Hanya saja dalam ‘aqiqah tidak berlaku musyaarakah (patungan).
Jika kambing maka usianya setahun atau lebih, tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Jika berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun atau lebih di atas itu. Namun jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun.
Untuk pembagiannya juga sama seperti pembagian kurban, yakni dianjurkan membagi-bagikan kurban menjadi tiga bagian. Misalnya sepertiga dimakan orang yang berkurban, sepertiga disedekahkan kepada orang fakir dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.
Segala Puji Bagi Allah .Allah yg telah menciptakan kita semua dan kepada NYA kita kembali, kemudian Sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW. amma ba'du.
Ada beberapa hal yang sunnah di lakukan saat lahirnya sibuah hati .
1. Dianjurkan memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedangkan ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (ia berkata): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya”. (QS. Ali Imraan: 39)
2. Mentahnik (mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada dengan madu) dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan.
Dari Abu Musa ia berkata: Anak saya lahir, lalu saya membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau menamainya Ibrahim, mentahkniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari)
B. Pada hari ketujuh (hari lahir dihitung sebagai hari pertama)
1. Mencukur habis rambutnya (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan bersedekah kepada orang-orang miskin dengan perak atau senilainya sesuai berat rambutnya ketika ditimbang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah saat ia melahirkan Al Hasan:
“Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR. Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226)
Dari beberapa riwayat,dapat disimpulkan bahwa sunnah mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahiran dan dianjurkan untuk bersedekah seberat rambut bayi yang dicukur, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah. Adapun untuk lafadz bacaan doa ketika mencukur rambut bayi adalah sebagai berikut
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Setelah mencukur rambut bayi, biasanya ubun-ubun bayi ditiup. Adapun untuk bacaan doa ketika meniup ubub-ubun bayi adalah sebagai berikut :
اللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيْذُهَا وَذُرِيَّاتَهَا بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم
2. Memberinya nama bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh,hendaknya seorang bapak memilih nama yang baik untuk anaknya. Ciri nama yang baik adalah enak didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama, seperti nama asing yang tidak jelas, tasyabbuh (menyerupai) nama orang-orang kafir dan nama yang memiliki arti buruk.
>Tingkatan nama-nama yang dicintai:
a. Menamai anak dengan nama Abdullah atau Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling dicintai Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Inna ahabba asmaa’ikum ilallah Abdullah wa Abdurrahman,” (artinya: Sesungguhnya namamu yang paling dicintai Allah adalah ‘Abdullah dan Abdurrahman). (HR. Muslim).
b. Nama “abdu..(penghambaan)” yang disambungkan dengan Asma’ul Husna selain yang tersebut di atas. Seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dsb.
c. Menamai anak dengan nama-nama nabi dan rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menamai sebagian sahabat dengan nama nabi dan rasul.
d. Menamai anak dengan nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin.
e. Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.
>Nama-nama yang dilarang
a. Menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dsb.
b. Memberi nama dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dsb.
c. Menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal, Brahma, Wisnu, Syiwa, Dewa dan Dewi.
d. Nama yang mengandung klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, atau nama yang isinya mentazkiyah (menganggap suci) dirinya. Termasuk ke dalamnya nama “Malikul Amlaak” (rajanya para raja), “Syaahan Syaah” (penguasa para penguasa), “Sulthaanus salaathin” (sultannya para sultan), “Abul Hakam” (bapak penyelesai masalah), Qaadhil qudhaat (hakimnya para hakim) dsb.
e. Nama-nama setan, seperti Iblis, Ifrit, Khinzib, dsb.
f. Nama-nama asing yang berasal dari orang-orang kafir yang merupakan ciri khas mereka
>Nama-nama yang makruh
a. Nama yang membuat hati menjauh, seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau). Demikian juga nama-nama penyakit, seperti Suham (penyakit unta), suda’ (pusing), Dumal (bisul) dsb.
b. Menamai anak dengan nama yasaar, rabaah (untung), Najih (sukses), barakah (berkah) dan aflah (beruntung). Karena ada larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebabnya jika ada orang yang menanyakan, “Adakah si barakah?” jika dijawab: “Tidak ada”, maka terkesan tidak ada keberkahan.
c. Nama-nama yang mungundang syahwat, terutama bagi para wanita. Seperti fatin atau fitnah (penggoda), Syadiyah (penyanyi merdu).
d. Nama yang menunjukkan makna maksiat, seperti zalim, sariq (pencuri), fasik, bakhil dsb.
e. Nama orang-orang fasik, artis atau bintang film dan penyanyi.
f. Nama-nama binatang, seperti khimar (keledai), kalb (anjing), Hansy (lalat), Qunfudz (landak) dsb.
g. Nama-nama dobel, seperti Ahmad Muhammad, Sa’id Ahmad dsb. seharusnya jika hendak menyebutkan bapaknya, ia tambahkan “bin/ibnu” (putra).
h. Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail dsb. Mereka juga memakruhkan memberi nama dengan namasuratdalam Al Qur’an, seperti Thaha, Haamiiim, Yasin.
3. Mengkhitannya,
Khitan termasuk sunanul fithrah (sunnah para nabi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Fitrah itu ada lima atau lima bagian fitrah, yaitu, “Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (Muttafaq ‘alaih)
Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki, karena ia merupakan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan mengikutinya, di samping itu khitan termasuk syi’ar yang membedakan kita dengan non muslim. Khitan bagi wanita merupakan keutamaan bagi mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada sebagian wanita tukang khitan di Madinah:
“Rendahkanlah dan jangan berlebihan, karena yang demikian dapat mengindahkan muka dan menyenangkan suami.” (shahih, HR. Abu Dawud, al-Bazzar, Thabrani dll, lih. Silsilah ash-Shahiihah 2:353-358)
Ulama madzhab Syafi’i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh. Demikian juga hendaknya khitan dilakukan tidak ketika anak mencapai masa baligh. Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh bagi wali membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga ia baligh.”
Kecuali jika sebelumnya ia non muslim, lalu masuk Islam atau tidak mengetahui hukum khitan, maka meskipun sudah dewasa, ia tetap disyari’atkan berkhitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang datang kepada Beliau menyatakan diri masuk Islam:
“Hilangkanlah rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud dan isnadnya hasan)
4. Meng’aqiqahkannya.
C. Aqiqah
‘Aqiqah artinya hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir. Aqiqah termasuk hak anak yang hendaknya dipenuhi orang tua. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap anak hendaknya ada ‘aqiqah. Oleh karena itu, tumpahkanlah darah dan singkirkanlah kotoran.” (HR. Bukhari)
Maksud “tumpahkanlah darah” adalah dengan disembelihkan hewan untuknya. Sedangkan maksud “disingkirkan kotoran” adalah dengan dicukur rambutnya. Untuk anak laki-laki, disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan (baik usia, jenis maupun fisiknya), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para sahabat) agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)
Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.
Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”[1]
Hukum seputar ‘aqiqah:
(hukum seputar) hewan yang di’aqiqahkan sama dengan hewan udh-hiyyah (kurban), baik usianya, selamatnya dari cacat, maupun pembagiannya. Hanya saja dalam ‘aqiqah tidak berlaku musyaarakah (patungan).
Jika kambing maka usianya setahun atau lebih, tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Jika berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun atau lebih di atas itu. Namun jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun.
Untuk pembagiannya juga sama seperti pembagian kurban, yakni dianjurkan membagi-bagikan kurban menjadi tiga bagian. Misalnya sepertiga dimakan orang yang berkurban, sepertiga disedekahkan kepada orang fakir dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

0 komentar:
Posting Komentar