Abida Blacker

Update Tentang Informasi Terbaru Dan Bermanfaat

HUKUM DAN TATA CARA BERAQIQAH

Artikel terkait : HUKUM DAN TATA CARA BERAQIQAH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Aqiqah merupakan suatu bentuk perayaan sebagai wujud rasa syukur kita terhadap kelahiran sibuah hati, yang mana tata caranya dilaksanakan seperti tutunan sunnah dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam sendiri kebanyakan para ulama berpendapat bahwa akikah itu sunnah muakad artinya sunnah yang di tuntut sunnahkan.  Selain itu perlu juga kita mengetahui tata cara aqiqah dalam islam sesuai tuntunan sunnah.
Bagi anda orang tua muslim atau pasangan muda yang baru menikah, ada baiknya mempersiapkan sejak dini untuk menyambut kelahiran sang buah hati. Salah satunya adalah dengan mempelajari Tata cara dalam pelaksanaan aqiqah. Anda perlu mengetahui bahwa dengan dikaruniakannya seorang bayi atau anak, baik itu laki-laki maupun perempuan, orangtuanya (yang menafkahi) disunahkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi. Sangat dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah yang sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW.Pada saat istri hamil dan bayi pertama lahir, tentunya rasa bahagia yang sangat luar biasa. Tugas kita sebagai orang tua harus mengetahui bagaimana seharusnya memperlakukan sang bayi tersebut, terlebih lagi yang syar’i dan Islami. Seperti yang diketahui bersama, bahwa aqiqah merupakan sebagai wujud dari penyambutan hadirnya buah hati yang baru lahir dan juga ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat dan karunia yang telah diberikan.

Dalil Hukum Aqiqah
Berikut ini dalil-dalil yang terdapat dalam hadits tentang akikah:


Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah SAW memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.”


Hadits dalam Sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

“Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya”


Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits sahih menurut Tirmidzi.

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama”


Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya”

Tata Cara Akikah dan waktu pelaksanaannya. 

Mengenai kapan waktu terbaik melakukan akikah maka para ulama sepakat bahwa hari ketujuh merupakan hari terbaik melakukan akikah, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah Bin Jundab.

Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud ].

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. 
Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa pelaksanaan aqiqah itu pada hari ke-14 (empat belas) atau hari ke-21 (duapuluh satu), haditsnya sebagai berikut :

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke tujuh atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari empat ke delapan, ke sepuluh atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)”

Berapa Ekor Hewan Yang Perlu Dipotong Saat Akikah.

Hewan yang dipotong berupa kambing, bukan hewan yang lain. Jika ingin mengakikah bayi laki-laki maka diperlukan 2 ekor kambing, bila bayi perempuan diperlukan 1 ekor kambing. Hal ini merunut pada hadits dari Siti Aisyah Radiallahu Anha

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513).

Hadits lainnya tentang berapa Ekor Hewan yang perlu dipotong:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk meng’aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing“. [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

Menimbang Rambut Bayi Yang Dicukur.

Salah satu hadis yang mejadi acuan dalam sedekah seharga perak ini adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,

عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة

‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’

Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2]

Demikian penjelasan mengenai Tata cara pelaksanaan  aqiqah yang perlu diketahui oleh keluarga Muslim yang memiliki anak,apalagi pasangan yang baru menikah. Kami merekomendasikan untuk mempelajari terlbih dahulu tata cara pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan ajaran Islam dan juga sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Setiap ibadah harus didukung oleh dalil dan hadits-hadits yang shahih. Dengan memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang agama termasuk rukun aqiqah maka 

Artikel Abida Blacker Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 Abida Blacker | Design by Bamz