Abida Blacker

Update Tentang Informasi Terbaru Dan Bermanfaat

Tata Cara Berkurban dan Hukumnya

Artikel terkait : Tata Cara Berkurban dan Hukumnya

BerQurban adalah kegiatan menyembelih hewan qurban yang dilakukan setelah pelaksanaan sholat idul adha. Berqurban merupakan wujud rasa syukur kita seorang muslim  kepada Allah atas segala karunia dan nikmat yang telah diberikan. Mungkin masih banyak yang merasa bingung, apa sebenarnya hukum qurban itu. Apakah wajib atau sunnah? Ada beberapa ulama berpendapat bahwa hukum qurban dalam islam itu wajib bagi yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki untuk melakukannya dan bagi umat muslim yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban tersebut. Qurban termasuk salah satu ibadah sunah yang tidak boleh ditinggalkan, karena Allah sangat mencintai hambanya yang mau menghabiskan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah
Dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nantinya, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya.Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnahnya. Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


* مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. *


“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”1


Para ulama hadits berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ini.mereka juga berbeda pendapat dalam menghukumi hadits yang diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidi radhiallahu ‘anhu:


* كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِىِّ  صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: ((يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ.*


“Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus  menyembelih dan juga Al-‘Atiirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Atiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah2.”3


Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini. Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-Abbad mendha’ifkannya dalam penjelasan beliau terhadap Sunan Abi Dawud.


Jika ternyata kedua hadits tersebut shahih atau hasan, maka ini akan menjadi dalil yang sangat kuat untuk mengatakan bahwa hukum berqurban adalah wajib setiap tahun untuk orang yang memiliki kelapangan dan kemudahan materinya.


Akan tetapi terdapat atsar dari Abu Bakr, Umar bin Al-Khaththab dan Abu Mas’ud Al-Anshari radhiallahu ‘anhuma yang menunjukkan bahwa mereka berdua sengaja meninggalkan berqurban agar ibadah tersebut tidak dianggap wajib oleh kaum muslimin4.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


* إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.*


“Jika telah masuk sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-hijjah) dan seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia mengambil sedikit pun dari rambut dan tubuhnya.”


Wallahu a’lam.


Sikap yang sebaiknya kita ambil dalam permasalahan seperti ini adalah bersikap hati-hati. Seandainya pendapat yang mewajibkannya benar, maka kita selamat dari dosa meninggalkannya. Kalaupun ternyata salah, maka kita telah mengerjakan amalan sunnah dan syiar Islam.


* ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ *


“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS Al-Hajj : 32)


Ada beberapa hal juga yang menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, juga disyaratkan mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.


Syarat Sah Berqurban:

Syarat sah melakukan qurban ada2 beberapa hal  :

* Binatang qurban hendaknya tidak cacat.

* Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
* Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau         telah berganti gigi,kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau    kerbau telah berumur dua   tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin   Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah    menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan  satu ekor     domba/kambing untuk satu orang.

Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10   Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.


Kemudian banyak kali sunah2 yang harus kita kerjakan dalam berquraban supaya amal ibadah qurban diterima oleh Allah SWT.


Sunnah-sunnah dalam Berqurban

* Memilih binatang qurban yang gemuk.

* Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah.
* Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
* Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
* Membaca takbir.
* Disunnahkan menyembelih sendiri untuk orang yang berqurban dengan kambing
* Disunnahkan menyegerakan penyembelihan setelah shalat id selesai dan tidak ada yang menyembelih sebelum imam menyembelih
* Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
  dan banyak hal2 sunnah lain nya dalam berqurban.

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:


* Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena    nadzar menurut pendapat yang benar.

* Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
* Dihadiahkan kepada orang yang kaya
* Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
  Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia     menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai     Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain   dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”    (HR. Bukhari dan Muslim).

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban.

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Bolehkah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia terbagi menjadi tiga:

* Orang yang hidup mengikutkan pahala berqurban untuk orang-orang yang telah meninggal dunia.

* Orang yang sebelum meninggal dunia, berwasiat untuk berqurban.
* Mengkhususkan hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Untuk hal pertama dan kedua para ulama membolehkannya. Akan tetapi untuk yang ketiga terjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur ulama memandang tidak bolehnya, sedangkan madzhab Imam Ahmad memandang hal tersebut diperbolehkan.


Dalil yang menunjukkan hal tersebut di antaranya hadits yang sedang kita bahas ini dan hadits-hadits yang lainnya yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengikutkan orang-orang yang telah meninggal dunia di dalam penyembelihannya. Dalil ini bersifat umum akan kebolehan berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia.


Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu termasuk jenis sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia. Dan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan oleh para ulama.


Akan tetapi, orang yang berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia, tidak boleh mengambil sedikit pun dari hewan qurban tersebut, karena dia telah meniatkannya sebagai sedekah.


** Imam At-Tirmidzi berkata:


وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ اْلعِلْمِ أَنْ يُضَحِّىَ عَنِ الْمَيِّتِ وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُضَحِّىَ عَنْه, وَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ: أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يَتَصَدَقَ وَلَا يُضَحِّى عَنْه وَإِنْ ضَحَّى فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا وَيَتَصَدَّقْ بِهَا كُلَّهَا


“Sebagian ahli ilmu memberikan rukhshah (keringanan) untuk berqurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagian lagi mengatakan tidak boleh. ‘Abdullah bin Al-Mubarak berkata, ‘Yang lebih aku sukai adalah dia cukup bersedekah dan tidak berqurban. Apabila dia berqurban (untuk orang yang telah meninggal) maka dia tidak boleh makan sedikit pun darinya, dia harus mensedekahkan seluruhnya.


Demikian pembahasan masalah Qurban,mudah2an bisa bermanfaat untuk kita semua.

Waallua'lam Bisawaff.

Artikel Abida Blacker Lainnya :

1 komentar:

  1. Aussie Rules (video) | Videosl
    Watch live sports streams, mp3 to youtube view videos, and get involved in the #BucksBucksCAS game. #BucksBucksBucksBucks #BucksBucksBucksBucksBucks #BucksBucksBucks

    BalasHapus

Copyright © 2015 Abida Blacker | Design by Bamz